Sabtu, 17 Desember 2011

ASKES “Kangkangi” Araturan, Wartawan Dilarang Meliput

Terkait keluhan Pasien pengguna layanan ASKES yang dinilai merugikan Konsumen, Wartawan dilarang mengadakan peliputan. Sejumlah media dan LSM melapor ke Mapolres Kota Palopo.
Palopo, -  
Hal itu bermula saat Tim Tabloid Diplomat mendatangi PT.ASKES yang terletak di jalan Gunung Terpedo, Kota Palopo – Sulawesi Selatan (kamis 16/07/11) guna mengkonfirmasi sejumlah informasi masyarakat terkait pelayanan PT. Askes diwilayah Luwu Raya yang terkesan “Asal”. Saat akan melakukan pengambilan gambar, Dani salah seorang pegawai PT.Askes yang sempat ditemui dengan sikap arogan melarang Tim Wartawan DP untuk melakukan peliputan di kantor tersebut.

“Saya keberatan dipublikasikan. Ini kantor saya. Saya punya hak untuk melarang wartawan meliput di kantor ini. Disini tidak sembarang orang mengadakan peliputan“, sergahnya langsung beranjak pergi entah kemana.
Beberapa saat berselang, seorang lelaki muncul dengan Pakaian Dinas Kantor PT.ASKES yang kemudian mengaku bernama Nandar serta mengaku mantan Aktivis dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gowa dari Jawa. Kedatangan Nandar yang tiba-tiba dan langsung marah serta mengintimidasi dan berupaya mengintervensi kegiatan Peliputan membuat Tim Wartawan yang sedang menjalankan tugas di kantor itu kaget.
“Ada apa, kamu siapa, dari mana. Dari LSM atau Pers. Saya juga ini anggota LSM Gowa dari jawa. Kita sama - sama anggota LSM bos. Kalau mau ketemu pimpinan saya, lewat saya aja. Kalau ada masalah diatur saja. “tegasnya.
Tindakan Pelarangan dan Intimidasi dari Pegawai PT.ASKES tersebut, kemudian membawa Tim Wartawan Tabloid Diplomat bersama rekan-rekan wartawan dari beberapa media dan LSM mendatangi Malpolres Kota Palopo guna melaporkan Pelarangan Peliputan tersebut, serta meminta perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi Insan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik, khususnya diwilayah kerja Kota Palopo.
KONSUMEN MENGELUH, PT.ASKES DITUDING TIDAK PROFESIONAL
Pelayanan bagi Konsumen pengguna jasa PT.ASKES yang terkesan “Asal”, menuai kecaman dari beberapa elemen masyarakat. Pasalnya, layanan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, dan Rakyat Miskin tersebut dinilai “Extra” berbeda dari pelayanan Umum.
Yunus, ketua TIM 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) dengan tegas mengakui hal itu. "Jika ada masyarakat yang mengeluh akibat pelayanan dari PT.ASKES, itu sangat wajar. Saya sendiri juga pernah mengalami. Kalau saya pakai Kartu Askes saat berobat, perawat sepertinya acuh. Tapi kalau saya membayar (tanpa kartu askes,red), perawatannya dikontrol dengan baik”. Ungkap Yunus.
Yunus menduga hal ini terjadi akibat pengawasan dari PT.ASKES selaku Perusahaan yang dipercayakan dari Pemerintah sebagai pengelola Dana Kesehatan bagi PNS dan Warga Miskin sangat kurang, bahkan nyaris tidak ada.
Selain keluhan Konsumen tentang perawatan di Rumah Sakit (Rawat Inap dan Rawat Jalan,red), pengakuan dan keluhan lebih mencengangkan muncul dibidang pelayanan Perkacamataan.
Menurut beberapa konsumen pengguna Kacamata yang menggunakan jasa PT.ASKES, Layanan dibidang ini sangat merugikan masyarakat, karena Resep yang digunakan hanya ditujukan kepada satu Optik Saja. Kondisi “Tanpa Pilihan” ini menurut para Konsumen sangat berpotensi terjadi permainan harga yang pada akhirnya kembali merugikan Konsumen.
Aris, seorang PNS pengguna kacamata yang menggunakan Jasa PT.ASKES mengungkapkan adanya dugaan “permainan” dalam melayani peserta ASKES selama ini.
“Saya pernah mengukur kacamata di Optik yang ditunjuk PT.ASKES, karena saya pakai resep ASKES. Saat itu saya diminta membayar 600 ribu rupiah. Beberapa bulan kemudian, kacamata itu rusak. Saya Kembali mencari kacamata baru. Saat itu saya sudah tidak menggunakan resep askes. Saya kaget, kenapa harga kacamata yang saya ambil dengan menggunakan resep Askes harganya sama dengan yang saya bayar dengan tidak pakai Askes”, tutur Aris dengan nada heran.
“Ini memang sudah harganya pak. seandainya saya kerjasama dengan ASKES, bisa potong harga. kita sisa tambah pak”. ungkap Aris menirukan ucapan si pemilik Optik tersebut.
Senada dengan itu, Helmi guru PNS yang juga menggunakan Kaca Mata dengan resep PT.ASKES mengungkapkan jika Optik yang selama ini bekerjasama dengan Askes mematok harga yang cukup tinggi. “jadi biar kita pakai askes, tetap saja sama harganya kalau tidak pakai askes namun dibelinya di Optik lain”.
Lain halnya dengan Ahmad. Ia mengaku tidak pernah menggunakan Kaca Mata dengan resep ASKES. Menurut Ahmad, hal itu dilakukan karena Dana Pertanggungan ASKES dibidang Perkacamataan dinilainya sangat kecil yakni 200 ribu rupiah. Menurutnya, Harga seperti itu hanya untuk kacamata baca.
Nasrum pegawai Kantor Kelurahan di Kota Palopo juga mengeluhkan pelayanan Resep Askes yang hanya dikerjasamakan oleh PT.ASKES ke satu optik saja sehingga Konsumen tidak mempunyai alternatif untuk memilih.
Nasrum dengan nada heran mempertanyakan “Kenapa pengguna Askes tidak diberi pilihan seperti pelayanan kesehatan lainnya seperti memilih Dokter Pribadi dan sebagainya”. Kondisi ini menurutnya akan rentan dengan penyimpangan. “Saya dulu menggunakan Kacamata dengan resep Askes. Tapi karena tidak cocok dengan Optik yang ditunjuk PT.ASKES, terpaksa saya sekarang tidak menggunakannya lagi”.
Nasrum mengungkapkan jika pelayanan yang ada saat ini khususnya dibidang perkacamataan terkesan dipaksakan oleh PT.ASKES.
Akbar Ramang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi layanan peserta Askes menyesalkan tindakan “Pemaksaan” yang dilakukan pihak PT.ASKES.
Akbar menegaskan jika hal ini terbukti, berarti PT.ASKES telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam penuturannya, Akbar memaparkan beberapa peraturan yang diduga telah dilanggar oleh pihak PT.ASKES. “Dari segi pelayanan Konsumen, PT.ASKES harus memperhatikan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan untuk pola kemitraan yang bersifat “Tunggal” yang selama ini terjadi, PT.ASKES harus kembali memperhatikan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Dari hasil penelusuran Wartawan Diplomat, kuat dugaan jika PT.ASKES Palopo telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, serta terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Lery, Kepala PT.ASKES Cabang Palopo saat coba dikonfirmasi Wartawan DP terkait permasalahan tersebut tidak dapat dihubungi. Nomor Handpone yang diberikan salah seorang pegawainya pun tulalit. Berulang kali wartawan DP berupaya menemui yang bersangkutan tapi selalu tidak ada ditempat. Menurut keterangan pegawai dikantor tersebut, yang bersangkutan jarang dikantor. “Beliau tidak ada. Beliau keluar kota”, terangnya. (Saiful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar