KAJARI DIDUGA
MAIN MATA
SOPPENG, Mapikor
Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatappangnge
Kabupaten Soppeng yang dikerjakan PT. Multi Tehknik Utama (PT.MTU) beberapa
waktu lalu, mengendap di kejaksaan Negeri Sopeng. Diduga kuat megaproyek tersebut sarat korupsi.
Sejumlah sumber yang
ditemui Wartawan media ini mengungkapkan berbagai bentuk kejanggalan yang ada
dalam pembangunan Proyek yang bernilai milyaran tersebut.
Berbagai kejanggalan
yang dungkapkan sumber tersebut berupa Pembangunan IPAL yang belum rampung, namun
Dana Pembangunannya telah dicairkan oleh para pejabat terkait.
Sumber terpercaya
media ini, yang juga aktif dalam salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dikabupaten
Soppeng mengaku telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam
pembangunan Proyek tersebut, namun laporan tersebut seolah tidak mendapat
tanggapan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.
Menurut sumber
tersebut, saat mereka menemui pihak kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan
laporan mereka, Kajari Soppeng berjanji akan menetapkan tersangka dalam perkara
tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan, Namun hingga saat ini, laporan mereka
belum juga ada kejelasan.
Akibat ketidak
jelasan perkembangan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam
pembangunan IPAL di RSUD Soppeng tersebut, sejumlah Aktivist mengancam akan
menggelar aksi Demonstrasi.
Tidak hanya itu,
sejumlah Aktivist Anti Korupsi di Kabupaten Soppeng tersebut, bahkan mengancam
akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajarannya ke Komisi Pengawasan
Kejaksaan Agung, hingga ke KPK.
Yang lebih
mencengangkan, para Aktivist Anti Korupsi tersebut mengungkapkan bahwa para
Pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah memberikan
sejumlah fasilitas mewah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, berupa Rumah,
Mobil, hingga biaya perjalanan umroh ke Arab Saudi.
Ditemui terpisah, Hastuti,
salah satu Staf Rumah Sakit Umum Ajatappangnge yang saat itu menjabat sebagai PPTK
dalam pembangunan Proyek IPAL tersebut, pun dengan tegas telah mengakui jika Proyek
tersebut benar belum rampung, namun mereka justru mengambil kebijakan untuk
mencairkan dananya, dengan membuat pertanggungjawaban, seolah-olah bangunan
tersebut telah rampung.
Saat ditemui
wartawan Media ini di Ruang Direktur RSUD Ajattappangnge, Hastuti berkali-kali menegaskan
bahwa Proyek tersebut sebenarnya hanya selesai sekitar 80%, namun Dana senilai ± 1,5 miliar untuk pembangunan proyek tersebut telah
mereka cairkan, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban “fiktif” yang
tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama rekanan.
Kepada wartawan yang
hadir, Hastuti mengaku terpaksa harus mencairkan, bahkan membuat
pertanggungjawaban “fiktif” agar dana tersebut tidak dikembalikan ke Pusat
(Jakarta,red).
Hingga berita ini
diturunkan, Kajari Soppeng belum memberikan tanggapan atas permasalahan
tersebut.
Saat coba ditemui dikantornya,
salah satu staf di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, bahkan tidak memperkenankan
wartawan untuk menemui Kepala Kejaksaan. (TIM***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar