Rabu, 14 November 2012

PEMBANGUNAN RSUD SOPPENG SARAT KORUPSI


KAJARI DIDUGA MAIN MATA
SOPPENG, Mapikor
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatappangnge Kabupaten Soppeng yang dikerjakan PT. Multi Tehknik Utama (PT.MTU) beberapa waktu lalu, mengendap di kejaksaan Negeri Sopeng. Diduga kuat  megaproyek tersebut sarat korupsi.
Sejumlah sumber yang ditemui Wartawan media ini mengungkapkan berbagai bentuk kejanggalan yang ada dalam pembangunan Proyek yang bernilai milyaran tersebut.
Berbagai kejanggalan yang dungkapkan sumber tersebut berupa Pembangunan IPAL yang belum rampung, namun Dana Pembangunannya telah dicairkan oleh para pejabat terkait.
Sumber terpercaya media ini, yang juga aktif dalam salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dikabupaten Soppeng mengaku telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Proyek tersebut, namun laporan tersebut seolah tidak mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Menurut sumber tersebut, saat mereka menemui pihak kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka, Kajari Soppeng berjanji akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan, Namun hingga saat ini, laporan mereka belum juga ada kejelasan.
Akibat ketidak jelasan perkembangan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan IPAL di RSUD Soppeng tersebut, sejumlah Aktivist mengancam akan menggelar aksi Demonstrasi.
Tidak hanya itu, sejumlah Aktivist Anti Korupsi di Kabupaten Soppeng tersebut, bahkan mengancam akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajarannya ke Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung, hingga ke KPK.
Yang lebih mencengangkan, para Aktivist Anti Korupsi tersebut mengungkapkan bahwa para Pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, berupa Rumah, Mobil, hingga biaya perjalanan umroh ke Arab Saudi.
Ditemui terpisah, Hastuti, salah satu Staf Rumah Sakit Umum Ajatappangnge yang saat itu menjabat sebagai PPTK dalam pembangunan Proyek IPAL tersebut, pun dengan tegas telah mengakui jika Proyek tersebut benar belum rampung, namun mereka justru mengambil kebijakan untuk mencairkan dananya, dengan membuat pertanggungjawaban, seolah-olah bangunan tersebut telah rampung.
Saat ditemui wartawan Media ini di Ruang Direktur RSUD Ajattappangnge, Hastuti berkali-kali menegaskan bahwa Proyek tersebut sebenarnya hanya selesai sekitar 80%, namun Dana senilai ± 1,5 miliar untuk pembangunan proyek tersebut telah mereka cairkan, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban “fiktif” yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama rekanan.
Kepada wartawan yang hadir, Hastuti mengaku terpaksa harus mencairkan, bahkan membuat pertanggungjawaban “fiktif” agar dana tersebut tidak dikembalikan ke Pusat (Jakarta,red).
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Soppeng belum memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut.
Saat coba ditemui dikantornya, salah satu staf di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, bahkan tidak memperkenankan wartawan untuk menemui Kepala Kejaksaan. (TIM***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar