Rabu, 14 November 2012

PEMBANGUNAN RSUD SOPPENG SARAT KORUPSI


KAJARI DIDUGA MAIN MATA
SOPPENG, Mapikor
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatappangnge Kabupaten Soppeng yang dikerjakan PT. Multi Tehknik Utama (PT.MTU) beberapa waktu lalu, mengendap di kejaksaan Negeri Sopeng. Diduga kuat  megaproyek tersebut sarat korupsi.
Sejumlah sumber yang ditemui Wartawan media ini mengungkapkan berbagai bentuk kejanggalan yang ada dalam pembangunan Proyek yang bernilai milyaran tersebut.
Berbagai kejanggalan yang dungkapkan sumber tersebut berupa Pembangunan IPAL yang belum rampung, namun Dana Pembangunannya telah dicairkan oleh para pejabat terkait.
Sumber terpercaya media ini, yang juga aktif dalam salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dikabupaten Soppeng mengaku telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Proyek tersebut, namun laporan tersebut seolah tidak mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Rabu, 07 November 2012

OKNUM HAKIM POJOKKAN KORBAN

KORBAN DAN KELUARGA KESAL
Palopo-Sl
Selasa, 06/11/2012, Pengadilan Negeri Palopo kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Frandoto, Cs, Oknum (Anggota Polisi Satuan Sabhara Resort Luwu Utara), didesa Setiarejo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, beberapa bulan lalu.

Sabtu, 20 Oktober 2012

AKIBAT KEKURANGAN JAKSA


KEJARI PALOPO MENOLAK LAPORAN MASYARAKAT
Palopo DP,-
Sorotan Masyarakat dan Sejumlah Aktivist LSM, terkait adanya penolakan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dan lambannya penanganan berbagai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Palopo, terjawab sudah.

DIDUGA PERAS KELOMPOK TANI


KADIS HUTBUN LUTRA HINDARI WARTAWAN
Lutra, DP-
Realisasi pencairan Dana Kelompok Tani “Pembibitan Jabon”, disejumlah Desa di Kabupaten Luwu Utara, disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pejabat guna memeras masyarakat kelompok tani.
Tidak tanggung-tanggung, dana yang harus diserahkan kembali kepada para pejabat “bejat” tersebut mencapai 60-65% dari total anggaran Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta) per kelompok tani.

POS EKONOMI MARI-MARI RAWAN PUNGLI


Lutra, DP-
Pos Mari-mari, perbatasan Kabupaten Luwu Utara – Kabupaten Luwu yang terletak di Salu Ampak, Desa Pompaniki Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi selatan, disinyalir menjadi sarang pungli.

KARENA TIDAK LAYAK PAKAI


KOMPOR BANTUAN TIDAK TERSALUR
Luwu,DP-
Bantuan Konpensasi Bahan Bakar Minyak berupa Kompor dan Tabung gas LPG 3Kg bagi masyarakat pedesaan ternyata masih belum tersalur secara menyeluruh.
Dari hasil penelusuran wartawan DP dilapangan, ditemukan salah satu Desa yang belum juga menyalurkan Kompor gas bantuan tersebut kepada warganya.

TAMBANG PASIR ILEGAL MENJAMUR


JALAN UMUM RUSAK
Luwu DP,-
Keberadaan sungai Rongkong-Makawa diperbatasan Kabupaten Luwu – Luwu Utara ternyata membawa berkah tersendiri bagi para pengusaha tambang.
Sayangnya, keberadaan usaha penambangan pasir disepanjang sungai perbatasan Luwu-Luwu Utara tersebut justru membawa dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, khususnya para pengguna jalan.

12 KADES TERJEBAK KORUPSI CAMAT


Luwu, DP-
Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu terjebak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum camat berinisial ASK.

TERPIDANA MENDAPAT JABATAN


SEJUMLAH AKTIVIST GERAM
KEPALA BPN PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL
Palopo, DP-
Pasca Persidangan, Sapyuddin,SH, MH, staf BPN Kota Palopo yang divonis “bersalah” karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Wartawan, bergegas meninggalkan persidangan.

PUTUSAN PN PALOPO


TEBANG PILIH
Palopo, DP-
Putusan PN Palopo, dimana saat itu mendudukkan seorang pejabat Staf BPN Kota Palopo sebagai terdakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan, kini menjadi bola panas bagi aparat penegak hukum dikota palopo, khususnya Pengadilan Negeri Palopo.

KAPOLRES PALOPO


DIPERIKSA PROPAM POLRI
Palopo, DP-
Mengendapnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di tangani anggota Polres Palopo Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA), membawa dampak yang buruk bagi citra Kepolisian Resort Kota Palopo dibawah kepemimpinan AKBP.Fajaruddin,SH.,S.Ik.

KAPOLRES PALOPO


DITUDING DAPAT JATAH PROYEK
AKBAR : “Jika benar ada Pejabat, atau Aparat Penegak Hukum mendapatkan jatah Proyek, apalagi terlibat sebagai Pelaksana, kami akan melaporkannya ke Lembaga terkait, termasuk melaporkannya ke KPK.”

TERINDIKASI KORUPSI


RUMAH KORBAN BANJIR BATTANG TERBENGKALAI
Palopo, DP-
Pembangunan rumah bantuan bagi korban longsor dan banjir bandang, kelurahan Battang Barat, kecamatan Telluwanua, yang seyogyanya dibangun dengan tujuan menjadi tempat tinggal yang layak bagi para korban banjir dan longsor, kini menyisahkan banyak pertanyaan dan permasalahan.
Pasalnya, rumah tinggal yang dibangun diatas lahan bekas Bumi Perkemahan Palopo tersebut hingga saat ini belum juga dihuni oleh para korban longsor dan banjir bandang.
Dari pantauan wartawan DP dilapangan, terlihat rumah yang dibangun untuk relokasi warga Battang yang masuk kawasan rawan bencana alam tersebut tampak tak terawat. Yang terlihat hanya sederetan rumah kosong tak bertuan.
Dari sekitar 200 unit rumah ukuran 6X5 meter tersebut, hanya tiga rumah yang nampak berpenghuni.
Menurut informasi masyarakat yang menempati salah satu rumah di kawasan tersebut, selain tidak tersedianya sumber penghidupan bagi masyarakat korban banjir dikawasan tersebut, rumah yang dibangun dengan Dana Milyaran rupiah tersebut sangat tidak layak huni. Hal inilah yang membuat masyarakat korban banjir enggan untuk tinggal dan menetap di kawasan relokasi itu.
Dalam pantauan DP, rumah yang dibangun untuk pemukiman para korban banjir tersebut sangat jauh dari standar kelayakan dan terkesan asal jadi, serta juga masih terancam bencana alam serupa, atau lainnya. Selain akses yang sangat jauh dari lokasi perkebunan, kawasan relokasi tersebut sangat terisolir dan berada ditepian sungai, serta kondisi fisik bangunannya sangat memprihatinkan.
Salah satu penghuni yang ditemui DP mengakui jika dirinya khawatir dengan kondisi fisik bangunan yang hanya dibuat dari bahan seadanya.
“Tiang dan balok yang dipake, semuanya kecil dan kayu mudah patah. Kami takut kalau ada angin kencang, rumah ini bisa rubuh.” Ungkap sumber tersebut.
Seorang sumber lain bahkan berani menyebutkan jika pembangunan pemukiman relokasi korban banjir tersebut sarat nuansa korupsi.
Dugaan sumber tersebut ternyata bukan tidak beralasan. Guna mendukung pernyataannya, sumber tersebut membandingkan antara biaya yang digunakan pada pembangunan pemukiman tahap kedua sebesar 2 milyar untuk membangun 80 unit rumah.
Kepada DP, sumber tersebut menaksirkan anggaran pembangunan satu unit perumahan tersebut hanya bisa menghabiskan anggaran sekitar 6,5 juta rupiah.
Jika perhitungan sumber tersebut benar, maka total biaya pembangunan Rumah Relokasi Korban Banjir tersebut hanya menelan anggaran sekitar 520 Juta Rupiah.
“Jika perhitungan kami benar, maka total anggaran yang digunakan dalam Pembangunan Rumah Relokasi Korban Banjir tersebut hanya berkisar 520 Juta rupiah. Dan jika hal itu benar, terus sisa dana pembangunannya dikemanakan.” Ungkap sumber tersebut dengan nada tanya.
Ditemui terpisah, Musnahar, Aktivist LSM (Sekjend LPPM Indonesia,red) mengaku akan membentuk TIM khusus untuk melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut.
“Insya allah, kami akan menindaklanjuti Informasi tersebut dengan menurunkan TIM Investigasi dari kelembagaan kami.” Ungkap Mus, (sapaan akrab Musnahar).
Ditambahkannya, jika kelak dalam penelusuran TIM yang dibentuknya menemukan adanya Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka mereka akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
“Jika kelak dalam penelusuran, TIM kami menemukan adanya Indikasi Tindak Pidana korupsi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk melaporkannya kepada lembaga terkait, khususnya kepada penegak hukum.” Lanjutnya. (Saiful).

WARTAWAN DIZALIMI


UU PERS TAK BERLAKU
Saiful : “Apa yang terjadi, dan kami alami saat ini adalah Penzaliman dan bentuk Pengekangan serta Pemasungan Wartawan dan UU Pers, gaya Penegak Hukum Palopo. Kami hanya berharap, suatu saat, keadilan dan kebenaran akan muncul dan menghukum para Pejabat dan Aparat Dzalim dan Korup.”
Palopo, DP-
Sudah jatuh, ketiban tangga pula, Sudah dianiaya, dipidana pula”. Inilah kiranya gambaran nasib yang dialami salah satu wartawan media cetak nasional yang dihadapkan ke persidangan karena diduga telah melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap Sapyuddin, staf BPN Kota Palopo.
Yang lebih mengenaskan, Aparat penegak Hukum Kota Palopo seolah tidak mau tahu dan tidak perduli dengan keberadaan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, dimana didalam regulasi tersebut, dengan tegas dan jelas diatur tentang tugas dan tanggungjawab serta berbagai ketentuan lainnya yang mengikat dan wajib dipedomani para kuli tinta (Wartawan,red).
Saat melakukan Jumpa Pers di Rumah Kopi, Jl.Sultan Alauddin Makassar, Saiful, Wartawan yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Tabloid Diplomat, menuturkan berbagai kejanggalan yang dialami saat dirinya melihat, menyaksikan, dan bahkan merasakan sendiri ulah para aparat penegak hukum di Kota Palopo.
Kepada Wartawan, Saiful mengisahkan kasus pengeroyokan yang dialaminya dikantor BPN Kota Palopo, yang dilakukan oleh seorang Oknum Pejabat BPN, lalu kemudian menyeretnya pula kepada permasalahan hukum yang tak pernah ia mengerti.
Salah satu hal yang tidak pernah dimengertinya yakni Pelaporan Pengeroyokan dan pengusiran paksa yang dilaporkan, dimana saat kejadian itu dirinya tengah melakukan tugas Jurnalistik (Wawancara,red), namun oleh Penyidik Polres Palopo, justru dialihkan menjadi penganiayaan yang seolah-olah hanya dilakukan satu orang saja, yaitu Sapyuddin.
Ironisnya, hal itu baru diketahuinya setelah didepan persidangan.
Selain itu, kasus pengeroyokan dan pengusiran paksa yang dilaporkannya di Mapolres Palopo tersebut, seolah tidak mendapat respon yang serius. Pasalnya, berkas laporan tersebut baru dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palopo setelah mengendap di Polres selama kurang lebih lima bulan. Menurut pihak kejaksaan saat itu, mereka telah lama meminta kepada penyidik Polres agar melimpahkan berkas sekaligus tersangkanya, namun penyidik polres selalu mengatakan jika Pelaku berangkat Umroh.
Selama laporan tersebut disampaikan ke Mapolres Palopo, berbagai kejanggalan pun kian nampak, mulai dari berlarutnya kasus tersebut, hingga dialihkannya Laporan tersebut, dari awalnya Pengeroyokan dan Pengusiran Paksa Wartawan, berubah menjadi “Penganiayaan Tunggal”.
Tidak berhenti sampai di Mapolres, kejanggalan proses hukum pun kembali dirasakan saat berkas perkara tersebut berada ditangan Jaksa Penuntut Umum hingga ke ruang Pengadilan Negeri Palopo.
Menurut Saiful, salah satu kejanggalan yang sangat nampak saat kasus tersebut disidangkan yakni saat dirinya mencoba memberikan sebuah bukti rekaman yang telah di-CD kan, berupa rekaman saat terjadinya pengeroyokan, Ashary Syam, Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Palopo, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum, serta para Majelis Hakim dalam perkara tersebut menolaknya dengan alasan yang tidak jelas.
Tragisnya lagi, saat dirinya (Saiful,red) didudukan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan membuat persaan tak menyenangkan yang dilaporkan Oknum pejabat BPN tersebut, keterangan salah satu saksi tidak dicantumkan.
“kami heran, mengapa keterangan saksi yang kami ajukan tidak dicantumkan dalam uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan yang lebih menyakitkan, majelis hakim pun mengamini tuntutan jaksa tersebut, serta menolak penyerahan bukti rekaman peristiwa terjadinya pengeroyokan dikantor BPN. Ada apa dengan semua ini.” tutut saiful dengan nada tanya.
Lebih jauh, saiful menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap penegakan hukum di Kota Palopo yang terkesan tebang pilih dan diskriminatif.
“bagaimana tidak, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan masyarakat kecil, hukuman bisa mencapai tahunan, serta terpidana dituntut untuk menjalani. Sedangkan dalam kasus pengeroyokan saya, dimana oleh Polisi, Jaksa dan Hakim dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, pelaku hanya di ganjar hukuman Pidana penjara 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, tanpa perlu menjalani masa penahanan tersebut.” Ungkap saiful.
Diakhir pernyataannya, Saiful merasa jika dirinya telah didzalimi serta tidak mendapatkan haknya selaku Masyarakat dan Wartawan dari aparat penegak hukum kota palopo.
“Apa yang terjadi, dan kami alami saat ini adalah Penzaliman dan bentuk Pengekangan serta Pemasungan Wartawan dan UU Pers, gaya Penegak Hukum Palopo. Kami hanya berharap, suatu saat, keadilan dan kebenaran akan muncul dan menghukum para Pejabat dan Aparat Dzalim dan Korup.” Tutur Saiful sedih.
Terpisah, AMRAN S.HERMAN, SH., yang ditemui diruang kerjanya dengan tegas menyatakan jika pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sapyuddin sudah sesuai aturan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Saat ditanya lebih jauh mengenai tidak diberlakukannya Hukuman Penjara (Kurungan,red) selama enam bulan terhadap terpidana Sapyuddin, sedangkan dalam kasus serupa, seorang terpidana lain justru dikenakan penahanan, dengan santainya Anggota Majelis Hakim tersebut mengatakan bahwa penahanan itu tidak harus dikenakan kepada semua orang, dan itu merupakan hak penegak hukum.
“Dikejaksaan kan tidak ditahan, Itu haknya kejaksaan. Dipengadilan kita tidak melakukan penahanan. Itukan haknya kita untuk tidak melakukan penahanan,” tutur Amran S.Herman.
Kepada DP, Amran S.Herman,SH menjelaskan jika penahanan “Cuma” untuk memperlancar persidangan saja.
“Penahanan itu kan tidak harus dikenakan ke semua orang. Penahanan itu Cuma untuk memperlancar proses persidangan. Kalau kita anggap orangnya, waduh, inikan bisa menghambat persidangan, ya kita tahan.” jelasnya.
Selain itu, Arman S. Herman berkilah salah satu hal yang menjadi alasan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis “hukuman ringan” yakni dampak yang ditimbulkan akibat pengeroyokan tersebut tidak menimbulkan luka serius bagi korban.
“kalau diliat dari pertimbangan majelis hakimnya, kalau 351 itu, inikan diliat dulu dari visumnya. Visumnya dia, lukanya nggak serius-serius amat.” kilahnya.
Dilain pihak, AMRAN S.HERMAN, SH., sangat yakin jika Wartawan Korban pengeroyokan dikantor BPN, yang datang untuk melakukan konfirmasi di BPN Palopo, telah melakukan tindak pidana berupa melakukan perbuatan tak menyenangkan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. (Saiful).

TUTUPI PENGGUNAAN ANGGARAN


KADIS NAKERSOS PALOPO HEMPASKAN UU KIP
Palopo,DP-
Maraknya dugaan penyalahgunaan anggaran dijajaran pemerintah kota palopo mengusik wartawan DP dan beberapa Aktivist Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan penelusuran terkait penggunaan keuangan negara dikota bersemboyan Idaman ini.
Sayangnya, niat baik dan sikap kritis para aktivist penggiat anti Korupsi tersebut harus diperhadapkan dengan sikap arogan dan permusuhan dari para pejabat terkait.
Anehnya, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang sempat ditemui media ini mengaku jika sikap tertutup mereka didasari atas perintah Walikota Palopo, yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka informasi kepada publik, termasuk kepada LSM dan Wartawan.
Dari sejumlah Kepala SKPD yang menolak bahkan mengusir wartawan dan LSM tersebut, yang terparah terjadi pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Dan Keuangan Daerah (DPPKAD) serta Dinas Tenagakerja dan Sosial kota Palopo.
Drs.Andi Abdullah Sanad, Kepala dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Palopo, yang juga merupakan kerabat dekat Walikota Palopo saat ditemui diruang kerjanya bahkan sempat menghempaskan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dibawah oleh salah satu Aktivist LSM, sembari memaki para Aktivist dan wartawan yang ada diruangan itu.
“Saya tidak perlu ini” tegas Andi Sanad, sembari menghempaskan Undang-undang KIP tersebut.
Selain membuang undang-undang yang dibawah oleh para Wartawan dan Aktivist LSM, Andi Sanad juga memanggil Andi Nur Palullu, kepala badan Kesbang dan Linmas Kota Palopo, yang juga merupakan saudara kandungnya, dengan alasan mempertanyakan legalitas LSM tempat Aktivist LSM yang datang tersebut di Badan Kesbang Kota Palopo.
Kepada wartawan dan aktivist LSM yang hadir saat itu, Andi Sanad dengan tegas mengatakan jika mereka tidak mau memberikan informasi kepada publik atas dasar perintah Walikota Palopo.
“ini perintah walikota. Kan ada surat edaran.” Ketusnya.
Andi Nur Palullu, Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kota Palopo yang tiba dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial setelah mendapat telpon dari saudaranya, pun mengamini pernyataan Kadis Nakersos.
Andi Palullu (sapaan akrab Andi Nur Palullu,red), yang dikenal sangat arogan dijajaran pemkot palopo tersebut, berdalih bahwa mereka adalah pejabat, dan tidak akan mungkin melakukan korupsi.
“Kita ini pejabat dek. Tidak mungkin melakukan korupsi.” Jelasnya kepada wartawan dan Aktivist LSM yang hadir.
Sikap tertutup dan permusuhan yang dipertontonkan oleh beberapa pejabat terkait, khususnya Kepala SKPD Kota Palopo, membuat sejumlah aktivist heran dan bertanya-tanya.
“Ada apa, hingga penggunaan keuangan negara tidak mau ditransparankan. Atau jangan-jangan telah terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.” Tanyanya. (Saiful).

AKTIVIST LSM DAN GURU KESAL


KASUS KORUPSI DANA GRATIS PALOPO MENGAMBANG
Palopo, DP-
Kasus dugaan tindak pidana korusi Dana Pendidikan Gratis kota palopo tahun 2010-2011 senilai Rp.8,6 milyar, yang menyeret Kadis Pendidikan Palopo, M.Yamin,Cs yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan PPTK hingga saat ini terus menyisakan pertanyaan.

Rabu, 04 Januari 2012

BKD LALAI, PNS GAJI GANDA

Palopo,-
Penerimaan gaji ganda dua Orang Anggota KPU Palopo mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen Masyarakat.
Maksum Runi, S.Ag, MH, Anggota KPU, sekaligus PNS yang bekerja dilingkup Departemen Agama Kota Palopo, yang coba ditemui wartawan DP, kamis, 10/11/2011, dikantor KPU Kota Palopo, tidak berada ditempat.