Lutra, DP-
Pos Mari-mari, perbatasan Kabupaten Luwu Utara – Kabupaten Luwu
yang terletak di Salu Ampak, Desa Pompaniki Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu
Utara, Propinsi Sulawesi selatan, disinyalir menjadi sarang pungli.
Pasalnya, dari sekian banyak kendaraan yang melintas didaerah
tersebut, tidak satupun yang diperiksa. Namun, bagi setiap kendaraan yang
melintas, diwajibkan singgah dan membayar sejumlah uang yang nilainya
bervariasi.
Dari pantauan Wartawan DP dilapangan, Pos Ekonomi yang dijaga
gabungan personil Dishutbun, Dishub, Dispenda, dan Pol PP Pemda Luwu Utara
tersebut didapati menjadi ladang “Wajib Setoran” bagi kendaraan yang melintas,
khususnya Truk dan Mini Bus Pick Up yang sedang bermuatan.
Ironisnya, walaupun di Pos Ekonomi tersebut terdapat personil
gabungan, namun sejumlah pengendara dan kendaraan yang ditemukan singgah di Pos
tersebut, hanya singgah sekedar “Nyetor” kemudian dipersilahkan melanjutkan
perjalanannya, tanpa melalui pemeriksaan fisik barang yang dibawanya.
Seorang petugas yang mengaku sebagai Kepala Jaga dari
Dispenda Luwu Utara yang ditemui wartawan ditempat itu mengaku jika kendaraan
yang melintas dan singgah di Pos tersebut hanya dikenakan biaya Parkir saja.
Kepada wartawan, Petugas (Kepala
Jaga) tersebut, juga mengaku memiliki tugas dan tanggungjawab memeriksa
kendaraan beserta muatan dan dokumennya. Namun dari pengamatan wartawan DP selama
berada di Pos Ekonomi tersebut, semua kendaraan yang melintas, hanya singgah
sesaat “Nyetor” kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Tak satupun
diantara kendaraan tersebut yang diperiksa.
Ketika ditanya tentang tidak adanya pemeriksaan fisik muatan
kendaraan, Kepala Jaga tersebut hanya mengalihkan pembicaraan, dengan mempertanyakan
Kantor Biro Media wartawan yang sedang melakukan wawancara.
Andi, Aktivist LSM LPPM Indonesia yang diminta tanggapannya
terkait keberadaan dan kinerja para petugas piket di Pos Ekonomi Mari-mari
tersebut, meminta agar para Kepala SKPD terkait beserta Bupati Luwu Utara melakukan
evaluasi terkait keberadaan Pos Ekonomi diperbatasan tersebut.
Menurut Andi, keberadaan Personil gabungan di Pos tersebut sudah
tidak berguna lagi. Pasalnya, sudah beberapa kali ditemukan kayu ilegal
melintas didaerah tersebut, namun yang menemukan kayu tersebut bukan di Pos
Ekonomi Mari-Mari perbatasan Luwu Utara.
“Kasus terakhir pada
tahun 2011, Anggota Kepolisian dari Resort Luwu menangkap beberapa Truk Kayu, dan
penangkapannya pun terjadi di wilayah Kabupaten Luwu setelah melewati Pos
Mari-mari perbatasan Luwu Utara.” Ungkap Andi.
Ditambahkannya, jika Pos Ekonomi tersebut tetap
dipertahankan, dan tidak ada pengawasan dari pejabat terkait, hanya akan
menjadi sarang pungli bagi oknum petugas yang dasarnya sudah kurang bermoral,
dan pada akhirnya akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya para
pengendara.
“Dan yang lebih
menghawatirkan lagi, jika tidak ada pengawasan, tidak menutup kemungkinan akan
menjadi sarang pungutan liar.” tegasnya.(Saiful).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar