KASUS KORUPSI DANA
GRATIS PALOPO MENGAMBANG
Palopo, DP-
Kasus dugaan tindak pidana korusi Dana Pendidikan Gratis kota
palopo tahun 2010-2011 senilai Rp.8,6 milyar, yang menyeret Kadis Pendidikan
Palopo, M.Yamin,Cs yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan PPTK
hingga saat ini terus menyisakan pertanyaan.
Pasalnya, kasus dugaan tindak korupsi yang dilaporkan Aliansi
LSM-Pers dan Forum Komunikasi Guru Kota Palopo tersebut, hingga kini belum juga
tuntas. Bahkan, sebahagian masyarakat, guru dan aktivist LSM menduga jika
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut akan berakhir tanpa hasil.
Sikap pesimis dan tidak percaya masyarakat terhadap keseriusan
Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bukan
tidak beralasan.
Sejumlah guru, dan Aktivist LSM yang terlibat dalam pelaporan
dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengungkapkan jika Laporan dugaan tindak
pidana korupsi tersebut sudah berbulan-bulan, namun belum ada titik terang.
Yang lebih mengherankan, walaupun Kadis Pendidikan dan salah
satu stafnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu,
namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum juga mengajukannya kepersidangan.
Ashari Syam, Kasi Pidsus Kejari Palopo yang menangani perkara
tersebut pun terkesan ragu dan “sangat
hati-hati” dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut serta menanggapi
pertanyaan wartawan.
Sikap “hati-hati” Kejaksaan Negeri Palopo dalam menangani
permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dikalangan para Aktivist
Penggiat Anti Korupsi, khususnya para pelapor.
Sejumlah Aktivist Koalisi LSM-Pers menduga adanya permainan
dalam penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Bagaimana tidak, dalam
kasus Raskin yang melibatkan Lurah dan Camat, para pelaku sudah divonis, bahkan
saat ini mereka sementara menjalani proses penahanan, namun dalam laporan dana
gratis ini, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.” Ungkap Surianto, Aktivist LSM “LPPM
Indonesia” yang menjadi Orator saat terjadinya Aksi Demonstrasi Aliansi
LSM-Pers dan Guru di Kota Palopo.
Kepada DP, Surianto berharap Kejaksaan Negeri Palopo lebih
serius dan tegas dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut
hingga mampu memberi pelajaran dan efek jera bagi para pejabat yang mencoba melakukan
penyalahgunaan keuangan negara.
Menurut Surianto, jika aparat penegak hukum, khususnya
Kejaksaan dan Pengadilan benar-benar serius untuk mengungkap kasus tersebut,
maka dirinya berkeyakinan, kasus dugaan TIPIKOR tersebut akan menyeret orang-orang
besar.
“Ini uang besar pak.
Tidak mungkin hanya Kepala Dinas yang tahu.” Tegas Anto, sapaan akrab surianto.
Pernyataan Aktivist muda penggiat anti korupsi tersebut,
seolah diamini oleh M.Yamin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, yang kini
telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui disela-sela kegiatannya, M.Yamin, kadis Pendidikan
Kota Palopo, kini hanya bisa pasrah atas nasib malang yang menimpanya, serta
menyerahkan semuanya kepada sang pencipta.
Kepada DP, M.Yamin bercerita bahwa dirinya hanyalah korban
yang tak berdaya dalam perkara ini (Kasus
Dana Gratis,red).
Lebih jauh, M.Yamin mengaku tidak pernah menggunakan apalagi menikmati
dana tersebut secara pribadi, melainkan memberikannya kepada Walikota Palopo
atas permintaan orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota Palopo tersebut.
“Saya hanya bawahan
pak. Coba anda telusuri kemana dan siapa yang menggunakan dana tersebut.” ungkap Yamin.
Menurut Yamin, keterangan serupa pun telah dilontarkan saat
dirinya diperiksa dikejaksaan Negeri Palopo beberapa kali, serta telah
menyerahkan sejumlah bukti terkait keterangannya tersebut.
Yamin berharap, jika aparat penegak hukum benar-benar serius
untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka Kejaksaan juga
harus menghadirkan dan meminta keterangan dari Walikota Palopo.
Selain itu, melalui DP, M.Yamin meminta seluruh komponen
masyarakat, Aktivist LSM, Para Awak Media, khususnya para Aktivist Aliansi LSM-Pers
dan Forum Guru yang telah proaktif membongkar kasus penyalahgunaan keuangan
negara tersebut, agar tetap konsisten dalam berjuang, dan meminta Dana
Pendidikan Gratis tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yakni para guru.
Ashari Syam, Kasi Pidsus Kejari Palopo yang menjadi Jaksa
Penuntut dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan M.Yamin, saat
ditemui wartawan DP di Kejaksaan Negeri Palopo mengaku telah merampungkan kasus
tersebut, dan saat ini tinggal menyerahkan kepada pengadilan Tipikor di Kota
Makassar.
Saat ditanya tentang isu keterlibatan Walikota Palopo dalam
dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis tersebut, Ashari syam
mengaku tidak tau persis.
Namun, Ashari Syam tidak membantah jika M.Yamin telah mengungkapkan
keterlibatan Walikota Palopo dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat dilakukan
pemeriksaan dikejaksaan Negeri Palopo.
Ironisnya, meskipun pihak kejaksaan mengakui jika M.Yamin
telah menyebutkan adanya keterlibatan Walikota Palopo dalam dugaan kasus tindak
pidana Korupsi tersebut sebagaimana yang dituangkan didalam Berkas Acara
Pemeriksaan, namun pihak kejaksaan negeri palopo tidak juga memanggil dan
memeriksa orang nomor satu diKota Palopo tersebut.
Pihak kejaksaan berkilah, pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap Walikota Palopo tidak dilakukan karena keterangan walikota tidak
penting dalam perkara ini. Selain itu, pihak kejaksaan mengaku jika keterangan
M.Yamin tentang keterlibatan Walikota Palopo, tidak sesuai dengan bukti yang
dimiliki.
Akibat ketidak sesuaian antara pengakuan M.Yamin tentang jumlah
kerugian negara dan dana yang diberikan kepada Walikota tersebut, membuat pihak
kejaksaan merasa bahwa keterangan orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota
Palopo tersebut tidak dibutuhkan.
Lebih jauh, Ashari berharap, Pengacara yang mendapingi para
tersangka, dapat menghadirkan Walikota Palopo guna dimintai keterangan selaku
saksi yang meringankan bagi M.Yamin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di
Pengadilan Tipikor Propinsi Sulawesi selatan kelak.
“kita berharap nanti, itu
walikota akan diajukan oleh pengacaranya sebagai saksi yang meringuntungkan
bagi yamin,” Jelas
Ashari Syam.
Terkait penahanan, pihak kejaksaan negeri palopo tidak
melakukan penahanan karena merasa tidak memiliki kepentingan lagi dalam perkara
itu.
“kita kan sudah tidak
punya kepentingan lagi. Terserah nanti di Tipikor, kalau dia mau tahan,
terserah.” tegas
Ashari Syam saat wawancara dengan wartawan DP dikantor kejaksaan negeri palopo
beberapa waktu lalu.
Menanggapi “kebijakan” dan “keengganan” Jaksa untuk memanggil
dan memeriksa Walikota Palopo dan tidak dilakukannya penahanan terhadap para
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kian menimbulkan pertanyaan
dikalangan masyarakat.
“Mengapa para tersangka
tidak ditahan, dan walikota pun tidak diperiksa dalam perkara ini. Sedangkan
dalam pemeriksaan, M.Yamin telah menyebutkan nama walikota palopo saat
pengambilan keterangan Berkas Acara Pemeriksaan..?”. (Saiful).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar