Luwu, DP-
Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu terjebak
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum
camat berinisial ASK.
Sejumlah Kepala Desa yang ditemui Wartawan DP mengaku telah
diperdayai oleh Oknum Camat tersebut.
Kepada wartawan, seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan
namanya mengungkapkan jika mereka tidak tahu kalau sejumlah uang yang
diserahkan kepada mereka adalah hasil korupsi dari oknum camat tersebut.
Menurut Kepala Desa tersebut, mereka hanya menerima sejumlah
uang yang dikirim oleh camat kerumah masing-masing Kepala Desa diwilayahnya. Jumlah
uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari 3,5-5 Juta rupiah.
Ironisnya, Oknum Camat tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara
selama 1 tahun. Sedangkan para Kepala Desa yang ikut terjebak dalam perkara
tersebut, dituntut pidana penjara yang sama.
“kami betul-betul
seperti dijebak oleh pak camat pak.” ungkap seorang desa yang enggan disebutkan namanya.
Seorang Kepala Desa lain yang ditemui Wartawan DP dilapangan
mengungkapkan bahwa tuduhan yang di sampaikan kepada mereka adalah tuduhan yang
sangat keji. Pasalnya, setelah dana yang diterima para kepala desa tersebut
diketahui hasil korupsi, para kepala desa tersebut mengembalikan dana tersebut
kepada pemerintah.
“Seandainya ditau bahwa itu uang raskin, siapa
mau ambil. Nanti berkasus baru ditau kalau itu uang Raskin.” ungkapnya.
Ditambahkannya, dana yang mereka terima tersebut diantarkan
sekitar jam 5.30 pagi oleh Camat tersebut.
Sumber Dana tersebut mereka ketahui belakangan, setelah
sejumlah Aktivist LSM mendatangi, dengan tujuan melakukan klarifikasi tentang
adanya dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara, berupa bantuan beras
yang diperuntukkan bagi rakyat miskin.
“Waktu itu, kami
didatangi sekitar Jam 5.30 pagi untuk mengantarkan uang. Nanti kami tau kalau
itu uang raskin setelah ada LSM datang.” Tutur sumber tersebut kepada wartawan.
Karena merasa telah dijebak dan dizalimi, ke-12 Kepala Desa
yang terjebak kasus korupsi tersebut tidak mau menerima putusan pengadilan yang
menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, namun vonis pengadilan
justru semakin berat. Saat ini, para kepala desa tersebut kembali melakukan
upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, dengan satu tujuan yakni mereka
benar-benar menemukan keadilan dalam sudut pandang mereka, yakni mereka
dibebaskan, karena mereka merasa tidak tau jika dana yang mereka tersebut
adalah hasil Korupsi.(Saiful).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar