Sabtu, 20 Oktober 2012

12 KADES TERJEBAK KORUPSI CAMAT


Luwu, DP-
Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu terjebak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum camat berinisial ASK.

Sejumlah Kepala Desa yang ditemui Wartawan DP mengaku telah diperdayai oleh Oknum Camat tersebut.
Kepada wartawan, seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika mereka tidak tahu kalau sejumlah uang yang diserahkan kepada mereka adalah hasil korupsi dari oknum camat tersebut.
Menurut Kepala Desa tersebut, mereka hanya menerima sejumlah uang yang dikirim oleh camat kerumah masing-masing Kepala Desa diwilayahnya. Jumlah uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari 3,5-5 Juta rupiah.
Ironisnya, Oknum Camat tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun. Sedangkan para Kepala Desa yang ikut terjebak dalam perkara tersebut, dituntut pidana penjara yang sama.
“kami betul-betul seperti dijebak oleh pak camat pak.” ungkap seorang desa yang enggan disebutkan namanya.
Seorang Kepala Desa lain yang ditemui Wartawan DP dilapangan mengungkapkan bahwa tuduhan yang di sampaikan kepada mereka adalah tuduhan yang sangat keji. Pasalnya, setelah dana yang diterima para kepala desa tersebut diketahui hasil korupsi, para kepala desa tersebut mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.
 “Seandainya ditau bahwa itu uang raskin, siapa mau ambil. Nanti berkasus baru ditau kalau itu uang Raskin.” ungkapnya.
Ditambahkannya, dana yang mereka terima tersebut diantarkan sekitar jam 5.30 pagi oleh Camat tersebut.
Sumber Dana tersebut mereka ketahui belakangan, setelah sejumlah Aktivist LSM mendatangi, dengan tujuan melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara, berupa bantuan beras yang diperuntukkan bagi rakyat miskin.
“Waktu itu, kami didatangi sekitar Jam 5.30 pagi untuk mengantarkan uang. Nanti kami tau kalau itu uang raskin setelah ada LSM datang.” Tutur sumber tersebut kepada wartawan.
Karena merasa telah dijebak dan dizalimi, ke-12 Kepala Desa yang terjebak kasus korupsi tersebut tidak mau menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, namun vonis pengadilan justru semakin berat. Saat ini, para kepala desa tersebut kembali melakukan upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, dengan satu tujuan yakni mereka benar-benar menemukan keadilan dalam sudut pandang mereka, yakni mereka dibebaskan, karena mereka merasa tidak tau jika dana yang mereka tersebut adalah hasil Korupsi.(Saiful).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar