Sabtu, 17 Desember 2011

Mafia Anggaran dibalik Proyek Rehab Sekolah

Ø Terkait Pembangunan dan Rehabilitasi sejumlah Sekolah bermasalah dikota Palopo, Kapolres dan Kajari diminta turun tangan.
Palopo,
Pembangunan Rehabilitasi sejumlah Sekolah di Kota Palopo yang menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) tahun 2010 dinilai bermasalah. Dugaan ini muncul saat masyarakat dan beberapa Kepala Sekolah mengeluh tentang kondisi bangunan Sekolahnya yang tidak “Rampung”, bahkan ada yang belum didapat difungsikan.

Saat wartawan media ini melakukan pengecekan langsung dibeberapa sekolah, ditemukan ada beberapa sekolah yang pengerjaannya terkesan asal jadi dan ada pula yang tidak selesai.
Dari beberapa sekolah yang dinilai bermasalah tersebut, yang “agak” beruntung didapatkan SDN Lagaligo. Sekolah ini mendapatkan Bantuan 2 Ruangan yang dirancang berlantai dua. Meskipun demikian, Kusnadi Kepala Sekolah pada SDN Lagaligo mengeluhkan sekolahnya yang tidak selesai dibahagian lantai duanya, jendela yang tidak dipasangi besi pengaman, serta Flat Cor lantai dua yang tipis dan tembus air bila hujan. Menurutnya, alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk sekolahnya cukup besar dan memungkinkan untuk merampungkan sekolahnya.
Lain halnya dengan SMP Muhammadiyah dan SMPN 2 Palopo. Kedua Sekolah tersebut mendapatkan bantuan masing-masing 3 Ruangan. Bedanya, SMPN 2 Ketiga ruangannya yang dibangun tidak ada yang dikeramik namun dindingnya diplaster dan dicat. Hanya plafon yang belum dicat. Pada SMP Muhammadiyah hanya satu ruangan yang tidak dilantai keramik serta dinding dalam ketiga ruangan baru tersebut tidak ada yang di cat dan hanya menggunakan plasteran kasar. Selain itu, SMP Muhammadiyah mendapatkan Bantuan pengadaan Mobiler berupa Meja dan Kursi Siswa.
Kondisi memprihatinkan dialami beberapa sekolah lain yang berada di pinggiran kota Palopo. SMK Handayani, SMPN 6, SMP Kambo, dan SDN Salobulo misalnya.
SMK Handayani yang mendapat alokasi anggaran Rp.89 Juta, mendapatkan rehabilitasi pada dua ruangan kelasnya yang meliputi : Penggantian Atap pada dua ruangan tersebut, pemasangan keramik pada salah satu ruangan dan pengecatan bagian depan dan dalam pada dua ruangan tersebut.
Idrus Kepala SMPN 6 mengungkapkan, sekolahnya pada tahun 2010 mendapatkan 2 Paket Rehab. Kedua paket tersebut menelan anggaran yang sama besar. Dari penjelasan Kepala Sekolah dan Penjaga disekolah tersebut menyebutkan jika Rehabilitasi sekolahnya yang menelan anggaran ± Rp.80 Juta Perpaket (Total ± Rp.160 Juta) tidak Rasional. Dalam penuturannya, salah satu paket rehab ruangan yang dilakukan hanya mengganti ± 50 lembar atap seng dan pemasangan keramik pada ruangan tersebut. Selain itu, Atap seng yang lama dicat kembali dan pada pertengahan ruangan dipasangi sekat sehingga nampak menjadi dua ruangan. Pada pekerjaan paket lainnya (Rehab 1 Ruangan), rehab yang dilakukan berupa penggantian Atap dengan menggunakan atap Metal sejenis Sakura Roof serta penggantian beberapa lembar keramik yang rusak, serta penambahan Kuda-kuda Batu pada salah satu ujung bangunan.
Kondisi terparah dialami SMP Kambo dan SDN Salobulo. Pada SDN Salobulo, ditemukan satu ruang kelas yang baru dibuat namun yang ada hanya dinding Batu Merah kemudian ditutupi atap. Dinding bangunan yang berukuran sekira 6X6 meter tersebut belum diPlester, belum dilantai dan bahkan nampak belum digunakan.
Beberapa Kepala Sekolah dan guru yang ditemui media ini mengungkapkan kekecewaannya atas pembangunan dan rehababilitasi sekolah mereka yang dikerjakan oleh rekanan. Menurut mereka, pembangunan dan Rehabilitasi yang ada asal kerja dan asal jadi.
Muh. Yamin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo saat diminta memperlihatkan data terkait Pembangunan dan Rehabilitasi sekolah tahun 2010 merasa keberatan. Menurutnya, data tersebut adalah Dokumen Negara dan tidak bisa diperlihatkan kepada Publik. “O,Tidak bisa. Itu dokumen Negara. Kecuali diminta oleh penyidik Polisi atau Kejaksaan”. Pernyataan sang kadis tersebut kemudian diamini Subhan, Kabid Dikmen di Instansi tersebut. “Bukan kita saja yang mau minta data. Tapi kalau semua orang yang datang meminta dikasi liat, maka akan tersebar luas dan akan dimanfaatkan oleh orang lain”. jelas Subhan
Samsul, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga kala itu, sekaligus merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam pembangunan dan rehabilitasi sekolah pada tahun anggaran 2010 mengaku tidak tahu jika ada sekolah yang belum rampung dan bahkan ada yang belum difungsikan. Samsul menegaskan pengawasan dan pemeriksaan terakhir bukan saya tapi Tim Pengawas dari Bawasda. Kalau ada yang tidak rampung, kenapa bawasda mau terima”, tandas Samsul dengan nada tinggi.
Lebih jauh samsul menjelaskan, pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dilakukan berdasarkan usulan dari Konsultan Perencana dan penanggung Jawab lapangan sepenuhnya adalah Pimpro. Walaupun demikian, ia tetap mengaku sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran pada instansi tersebut saat itu.
Andi Sakti, Kabid Dikmen sekaligus Ketua PPK/PPTK saat itu mengatakan jika pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan Juknis dan telah diteliti oleh Tim Asistensi dari Dinas Tata Ruang. Dalam pernyataannya, Andi Sakti mengungkapkan Dana yang dipergunakan untuk membangun dan rehabilitasi sekolah saat itu bersumber dari DPPIP dan DAK. Menurutnya, yang mendapat alokasi anggaran DPPIP hanya SMPN 13, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 6, dan SMK Handayani Palopo. Selain itu, semua Pembangunan dan Rehab yang ada disekolah menggunakan alokasi anggaran DAK. “Sekali lagi saya tegaskan, selain yang saya sebutkan tadi, semuanya menggunakan dana DAK”, Tegasnya.
Ketika ditanya terkait pernyataan salah satu pegawai didinas Pendidikan Bidang Dikmen yang mengatakan Andi Sakti-lah yang menjadi penentu kebijakan saat itu dikarenakan Kabid Dikdas tidak ada ditempat, dengan keras Andi Sakti membantah pernyataan itu. “Kalau ada orang yang mengatakan begitu, berarti orang bodoh. Apalagi kalau dia orang diDinas pendidikan”, ketusnya dengan nada emosi.
Terkait adanya temuan yang disinyalir bermasalah tersebut, Sejumlah Tokoh Masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Masyarakat Anti Kolusi dan Korupsi Tanah Luwu (MAKKALU) angkat bicara serta mengeluarkan pernyataan Sikap Bersama yang intinya mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Palopo guna melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi sekolah tersebut.
Laode Agus Salim, Koordinator Bidang Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat LPPM Indonesia didampingi beberapa rekannya yang tergabung dalam Aliansi MAKKALU saat mendatangi Kantor Korwil Tabloid Diplomat Sulawesi Selatan menggambarkan adanya indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, sekaligus menyerahkan beberapa Foto Bangunan dan Bukti lain yang dinilainya terdapat pelanggaran. “Yang mengherankan, kenapa Kepala Dinas tidak mau memperlihatkan data penggunaan anggaran DAK dan DPPIP tersebut. Ada apa sebenarnya”.
Lebih lanjut Agus menjelaskan “Kami membuka dan segera akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) sebenarnya sesuai permintaan Pak Yamin, Pak Subhan dan Pak Samsul sendiri, Karena menurut mereka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang bisa melihat penggunaan anggaran itu”.
Yunus, S.Pd, M.Pd Ketua TIM 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang tergabung dalam Aliansi MAKKALU kepada media ini mengatakan “Kami telah menurunkan TIM Investigasi Khusus guna menyikapi temuan yang telah ada, serta akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Penegak Hukum terkait agar menindak lanjuti hasil temuan ini”. Pada kesempatan itu, Yunus menegaskan agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi diwilayah Palopo, apalagi jika itu menyangkut Tindak Pidana Korupsi. “Korupsi adalah tindakan Amoral yang menyengsarakan Rakyat dan sudah saatnya dilakukan pemberantasan”, tegasnya.
Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi MAKKALU menegaskan akan terus menelusuri, mengawasi dan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. “Kami minta Aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri mengusut tuntas penggunaan anggaran DAK dan DPPIP Kota Palopo tahun 2010, serta membuka hasil penyelidikan tersebut kepada Publik”. (Saiful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar