Rabu, 07 November 2012

OKNUM HAKIM POJOKKAN KORBAN

KORBAN DAN KELUARGA KESAL
Palopo-Sl
Selasa, 06/11/2012, Pengadilan Negeri Palopo kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Frandoto, Cs, Oknum (Anggota Polisi Satuan Sabhara Resort Luwu Utara), didesa Setiarejo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, beberapa bulan lalu.
Dalam persidangan tersebut, Idil,SH, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menghadirkan beberapa orang, diantaranya, dua orang korban (Abd.Rahman dan Jalil), serta salah satu Pelaku, yakni Frandoto, Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resort Luwu Utara.
Sayangnya, persidangan dengan agenda “mendengarkan keterangan saksi” tersebut, justru menuai kecaman dan kritik keras dari korban dan keluarganya. Pasalnya, menurut keluarga korban, kehadiran kedua korban di dalam persidangan dengan niat untuk meminta dan mendapatkan keadilan selaku korban, justru mendapat serangan “ancaman” dari Amran S. Herman, SH., salah satu anggota majelis hakim yang hadir saat itu.
Yang lebih mengherankan Korban dan keluarganya, pertanyaan oknum hakim tersebut, terkesan melemah dan mengarahkan, ketika bertanya pada saksi yang meringankan pelaku, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat itu.
Absal, paman korban yang mengikuti jalannya persidangan tersebut mengaku heran dengan pertanyaan dan ancaman yang dilontarkan salah satu majelis hakim tersebut. Dalam pandangannya selaku masyarakat awam, kedua kedua keluarganya yang menjadi korban pengeroyokan, harusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya, mendapat ancaman.
Menurutnya, salah satu ancaman Majelis Hakim yang sangat tidak bisa diterimanya, yakni ancaman Penjara yang diarahkan kepada Korban secara berulang-ulang. Bahkan, menurut Absal, Oknum Anggota Majelis Hakim tersebut nampak sangat marah dan serius saat mengutarakan niatnya memenjarakan para korban.
Selain diresahkan oleh ancaman salah satu oknum majelis hakim tersebut, korban dan keluarganya merasa heran dan bertanya-tanya, mengapa salah satu pelaku dalam kasus tersebut (Frandoto), tidak ditahan, padahal, kedua pelaku lainnya sudah lama ditahan.
“Apakah karena dia (Frandoto) anggota polisi sehingga tidak ditahan, atau karena apa.” Tutur Absal kesal.
Kepada wartawan, Korban dan keluarga merasa diperlakukan sangat tidak manusiawi dan tidak adil oleh para Pelaku, Penegak hukum, (khususnya Polisi dan Hakim) yang menangani kasus tersebut.
“Bayangkan ki’ pak, saya sudah dikeroyok itu polisi didalam, trus dia tidak ditahan. Sekarang, saya malah diancam lagi dipenjara. Kalau saya tau begini pak, saya tidak mau datang.” tutur salah satu korban, yang diamini rekan dan keluarganya.
Melihat situasi yang dialami adik dan sepupunya, salah satu kakak kandung korban mengancam akan melaporkan para penegak hukum yang menangani kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan lembaga terkait lainnya, jika para pelaku yang mengeroyok adiknya tetap tidak ditahan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau Frandoto tetap tidak ditahan seperti yang lain, saya akan laporkan ke Komnasham dan lembaga terkait lainnya.” Ancamnya. (Mursal/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar