KORBAN
DAN KELUARGA KESAL
Palopo-Sl
Selasa, 06/11/2012, Pengadilan
Negeri Palopo kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Frandoto, Cs, Oknum (Anggota Polisi Satuan Sabhara Resort Luwu
Utara), didesa Setiarejo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, beberapa bulan
lalu.
Dalam persidangan tersebut,
Idil,SH,
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menghadirkan beberapa orang,
diantaranya, dua orang korban (Abd.Rahman dan Jalil), serta salah
satu Pelaku, yakni Frandoto, Anggota
Satuan Sabhara Kepolisian Resort Luwu Utara.
Sayangnya, persidangan dengan
agenda “mendengarkan keterangan saksi”
tersebut, justru menuai kecaman dan kritik keras dari korban dan keluarganya. Pasalnya,
menurut keluarga korban, kehadiran kedua korban di dalam persidangan dengan
niat untuk meminta dan mendapatkan keadilan selaku korban, justru mendapat
serangan “ancaman” dari Amran S. Herman,
SH., salah satu anggota majelis hakim yang hadir saat itu.
Yang lebih mengherankan
Korban dan keluarganya, pertanyaan oknum hakim tersebut, terkesan melemah dan
mengarahkan, ketika bertanya pada saksi yang meringankan pelaku, yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum saat itu.
Absal, paman korban
yang mengikuti jalannya persidangan tersebut mengaku heran dengan pertanyaan
dan ancaman yang dilontarkan salah satu majelis hakim tersebut. Dalam pandangannya
selaku masyarakat awam, kedua kedua keluarganya yang menjadi korban
pengeroyokan, harusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya,
mendapat ancaman.
Menurutnya, salah satu
ancaman Majelis Hakim yang sangat tidak bisa diterimanya, yakni ancaman Penjara
yang diarahkan kepada Korban secara berulang-ulang. Bahkan, menurut Absal, Oknum
Anggota Majelis Hakim tersebut nampak sangat marah dan serius saat mengutarakan
niatnya memenjarakan para korban.
Selain diresahkan oleh
ancaman salah satu oknum majelis hakim tersebut, korban dan keluarganya merasa
heran dan bertanya-tanya, mengapa salah satu pelaku dalam kasus tersebut (Frandoto),
tidak ditahan, padahal, kedua pelaku lainnya sudah lama ditahan.
“Apakah
karena dia (Frandoto) anggota polisi sehingga tidak ditahan, atau karena apa.”
Tutur Absal kesal.
Kepada wartawan, Korban
dan keluarga merasa diperlakukan sangat tidak manusiawi dan tidak adil oleh
para Pelaku, Penegak hukum, (khususnya Polisi dan Hakim) yang menangani kasus
tersebut.
“Bayangkan
ki’ pak, saya sudah dikeroyok itu polisi didalam, trus dia tidak ditahan.
Sekarang, saya malah diancam lagi dipenjara. Kalau saya tau begini pak, saya
tidak mau datang.” tutur salah satu korban, yang diamini
rekan dan keluarganya.
Melihat situasi yang
dialami adik dan sepupunya, salah satu kakak kandung korban mengancam akan
melaporkan para penegak hukum yang menangani kasus tersebut ke Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dan lembaga terkait lainnya, jika para pelaku yang mengeroyok
adiknya tetap tidak ditahan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan
yang ada.
“Kalau Frandoto tetap
tidak ditahan seperti yang lain, saya akan laporkan ke Komnasham dan lembaga
terkait lainnya.” Ancamnya. (Mursal/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar