KEJARI PALOPO MENOLAK LAPORAN
MASYARAKAT
Palopo DP,-
Sorotan Masyarakat dan Sejumlah Aktivist LSM, terkait adanya
penolakan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dan lambannya
penanganan berbagai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Palopo, terjawab
sudah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palopo, Ashari Syam mengakui
bahwa penolakan laporan dan lambannya penyelesaian perkara di kejaksaan negeri
palopo diakibatkan kurangnya jaksa di kantor tersebut.
Ashari Syam berkilah, untuk tingkat kejaksaan tipe A seperti
Kota Palopo, harusnya memiliki sekurang-kurangnya 15 orang jaksa. Namun pada kenyataannya,
saat ini, kantor kejaksaan Negeri Palopo hanya memiliki 5 orang jaksa saja,
itupun ditambahkan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo sendiri.
Ditambahkannya, menurut sop kejaksaan, idealnya, satu kasus
ditangani minimal tiga jaksa.
Menurut Ashari Syam, dirinya telah beberapa kali mengusulkan
dan meminta penambahan Jaksa untuk ditempatkan di Kejaksaan Negeri Palopo,
namun hingga saat ini, belum juga direalisasikan.
Lebih jauh, kepada wartawan DP, Ashari Syam menggambarkan kekecewaannya
atas kekurangan jaksa dikantor kejaksaan negeri palopo, dengan menyebutkan
beberapa kantor kejaksaan Negeri yang justru dinilainya sangat kelebihan jaksa,
diantaranya ; Kejari Sungguminasa (Gowa), Kejari Pare-pare, dan Kejari Majene.
Akibat kurangnya jaksa dikantor kejaksaan negeri palopo tersebut,
laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan salah satu Lembaga
Swadaya Masyarakat di Kota Palopo pun ditolak.
Ditemui di Kantor kejaksaan negeri palopo beberapa waktu lalu,
Ashari Syam dengan tegas mengakui menolak dan mengembalikan Laporan masyarakat
tersebut karena dirinya sudah tidak mampu lagi menangani setumpuk kasus
dikantor Kejaksaan tersebut.
Kepada wartawan DP, Ashari mengaku mengembalikan dan menyuruh
para Aktivist LSM tersebut untuk melaporkannya ditempat lain, misalnya Polres
atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan. (Saiful).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar