JALAN UMUM RUSAK
Luwu DP,-
Keberadaan sungai Rongkong-Makawa diperbatasan Kabupaten Luwu
– Luwu Utara ternyata membawa berkah tersendiri bagi para pengusaha tambang.
Sayangnya, keberadaan usaha penambangan pasir disepanjang sungai
perbatasan Luwu-Luwu Utara tersebut justru membawa dampak buruk terhadap
masyarakat dan lingkungan sekitar, khususnya para pengguna jalan.
Sejumlah masyarakat yang ditemui wartawan DP di area
pertambangan tersebut mengaku sangat diresahkan dengan keberadaan para
penambang pasir didaerahnya.
Menurut mereka, selain tidak memberikan kontribusi terhadap
perkembangan perekonomian masyarakat sekitar, akibat keberadaan tambang
tersebut, jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut pasir hasil tambang
justru kian rusak parah.
Selain mengakibatkan kerusakan jalan, usaha penambangan pasir
tersebut, ternyata tidak dilengkapi surat ijin dari dinas pertambangan
setempat.
Kepada media ini, masyarakat meminta agar pemerintah daerah
melalui instansi dan lembaga terkait melakukan peninjauan dan verifikasi
kelayakan tambang diwilayah itu.
Menyikapi maraknya usaha tambang pasir galian C yang tidak
dilengkapi ijin disepanjang sungai Rongkong-Makawa, perbatasan Kabupaten Luwu
dan Luwu Utara, membuat sejumlah Aktivist LSM prihatin.
Wahyuddin, koordinator TIM Investigasi LPPM Indonesia, meminta
Pemda Luwu bersama aparat terkait bisa turun kelapangan untuk meninjau langsung
keberadaan tambang-tambang tersebut.
Menurut wahyuddin, jika hal ini terus dibiarkan, tidak
menutup kemungkinan dampak kerusakan lingkungan yang timbul akan semakin parah.
Dari pantauan Wartawan DP dilapangan, terlihat kerusakan
jalan terparah terjadi hampir disepanjang poros Batusitanduk-Lamasi-Salujambu.
Selain itu, kerusakan jalan umum pun terlihat sepanjang jalan
poros Desa To’Lemo, Desa Salupao, dan Desa Bululondong.
Sejumlah Kepala Desa yang ditemui wartawan DP, mengaku tidak
dapat berbuat banyak, karena para pengusaha tambang “nakal” tersebut kerap kali
menggunakan sistim premanisme jika usaha tambangnya ingin ditertibkan.
Mawardi, Seorang pengusaha tambang yang didapati dirumah
salah satu Kepala Desa mengaku telah diijinkan beroperasi oleh Kepala Dinas
Pertambangan Kabupaten Luwu, walaupun ijin tambangnya sudah tidak berlaku lagi.
Jabir, Pengusaha Tambang Galian C yang beroperasi diwilayah
Desa Salupao, juga mengakui jika tambang yang dimilikinya pun tidak memiliki
legalitas dari dinas pertambangan, namun tetap dijalankan.
Ditemui terpisah, beberapa Kepala Desa mengaku akan menutup
tambang galian C diwilayahnya masing-masing jika para penambang nakal tersebut,
tetap tidak mau mengurus legalitas Usaha Pertambangannya. (Saiful).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar