Sabtu, 20 Oktober 2012

TAMBANG PASIR ILEGAL MENJAMUR


JALAN UMUM RUSAK
Luwu DP,-
Keberadaan sungai Rongkong-Makawa diperbatasan Kabupaten Luwu – Luwu Utara ternyata membawa berkah tersendiri bagi para pengusaha tambang.
Sayangnya, keberadaan usaha penambangan pasir disepanjang sungai perbatasan Luwu-Luwu Utara tersebut justru membawa dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, khususnya para pengguna jalan.

Sejumlah masyarakat yang ditemui wartawan DP di area pertambangan tersebut mengaku sangat diresahkan dengan keberadaan para penambang pasir didaerahnya.
Menurut mereka, selain tidak memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar, akibat keberadaan tambang tersebut, jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut pasir hasil tambang justru kian rusak parah.
Selain mengakibatkan kerusakan jalan, usaha penambangan pasir tersebut, ternyata tidak dilengkapi surat ijin dari dinas pertambangan setempat.
Kepada media ini, masyarakat meminta agar pemerintah daerah melalui instansi dan lembaga terkait melakukan peninjauan dan verifikasi kelayakan tambang diwilayah itu.
Menyikapi maraknya usaha tambang pasir galian C yang tidak dilengkapi ijin disepanjang sungai Rongkong-Makawa, perbatasan Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, membuat sejumlah Aktivist LSM prihatin.
Wahyuddin, koordinator TIM Investigasi LPPM Indonesia, meminta Pemda Luwu bersama aparat terkait bisa turun kelapangan untuk meninjau langsung keberadaan tambang-tambang tersebut.
Menurut wahyuddin, jika hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dampak kerusakan lingkungan yang timbul akan semakin parah.
Dari pantauan Wartawan DP dilapangan, terlihat kerusakan jalan terparah terjadi hampir disepanjang poros Batusitanduk-Lamasi-Salujambu.
Selain itu, kerusakan jalan umum pun terlihat sepanjang jalan poros Desa To’Lemo, Desa Salupao, dan Desa Bululondong.
Sejumlah Kepala Desa yang ditemui wartawan DP, mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena para pengusaha tambang “nakal” tersebut kerap kali menggunakan sistim premanisme jika usaha tambangnya ingin ditertibkan.
Mawardi, Seorang pengusaha tambang yang didapati dirumah salah satu Kepala Desa mengaku telah diijinkan beroperasi oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu, walaupun ijin tambangnya sudah tidak berlaku lagi.
Jabir, Pengusaha Tambang Galian C yang beroperasi diwilayah Desa Salupao, juga mengakui jika tambang yang dimilikinya pun tidak memiliki legalitas dari dinas pertambangan, namun tetap dijalankan.
Ditemui terpisah, beberapa Kepala Desa mengaku akan menutup tambang galian C diwilayahnya masing-masing jika para penambang nakal tersebut, tetap tidak mau mengurus legalitas Usaha Pertambangannya. (Saiful).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar